TAK PATUHI ATURAN

KRI Pulau Rusa 726 Tangkap Kapal Motor Jelatik 8 

Di Baca : 10016 Kali
Danlanal Dumai Kolonel Laut (E) Yose Aldino dan aparat lainnya usai jumpa pers dan meninjau KM Jelatik 8 yang ditangkap dan diamankan di Pelabuhan Sungai Duku Pekanbaru, Rabu (11/7/2018).(Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

KM Jelatik 8 ini pada Minggu (8/7/2018) oleh unit Intel Lanal Dumai telah didapat info  memuat penumpang namun tak mematuhi aturan dan membahayakan keselamatan penumpang. Akhirnya Senin (9/7/2018) berkar koordinasi Lanal Dumai dengan KRI Pulau Rusa 726 yang sedang patroli di laut ditangkaplah KM Jelatik 8 ini.

"Kapal Motor Jelatik 8 ini mengangkut jumlah penumpang tak sesuai manifest (over capacity) melanggar pasal 138 ayat 2 UU No 17/2008. Sebelum kapal berlayar, nakhoda wajib memastikan kapalnya telah memenuhi syarat kelaiklautan dan melapor ke Syahbandar. Saat diperiksa nakhoda tak dapat menunjukkan dokumen seperti SIUPAL. Bila tak miliki ini melanggar pasal 287 jo pasal 27 UU NP,17/2008," kata Danlanal Dumai, Riau Kolonel Laut (E) Yose Aldino.

Bunyi pasal itu Setiap orang yang mengoperasikan kapal angkutan di perairan tanpa izin dipidana penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Kapal Motor Jelatik 8 yang ditangkap dan diamankan di Pelabuhan Sungai Duku Pekanbaru






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar